PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) Alni membenarkan sejumlah paslon kepala daerah di provinsi setempat telah mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau kita lihat di websitenya MK sudah ada beberapa daerah yang mengajukan sengketa pilkada,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Alni di Padang, Selasa.
Beberapa paslon kepala daerah yang mengajukan permohonan sengketa pilkada tersebut yakni Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok Selatan, Kota Payakumbuh dan Kota Padang Panjang.
Sementara untuk Pilgub Sumbar hingga Selasa pukul 13.04 WIB belum ada permohonan sengketa yang masuk ke MK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar pada Minggu (8/12) menetapkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara. Artinya, terdapat waktu selama tiga hari bagi pasangan calon yang kalah apabila ingin mengajukan sengketa Pilgub Sumbar ke MK.
Komentar