PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pertamina telah menerapkan pola Fuel Cycle di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumatera Barat (Sumbar) sejak Desember 2022 lalu.
Dua SPBU yang menerapkan pembelian BBM bersubsidi dengan batasan maksimum 200 liter itu berada di Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
Sales Area Manager (SAM) Sumbar PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazri mengatakan, program dengan sistem QR Code ini tidak merepotkan masyarakat.
“Cukup mendaftarkan kendaraan dengan KTP, STNK, dan foto tampak depan, belakang, samping (kendaraan), QR Code itu yang dibawa ke SPBU,” katanya, Senin (30/1/2023).
Narotama mengatakan, para konsumen tidak perlu bingung untuk pembayaran ketika membeli BBM bersubsidi dua SPBU tersebut.
“Pembayarannya tetap cash, tidak harus menggunakan aplikasi, namun QR itu discan, cuma dari QR itu terdata di situ, bahwa misalnya 200 liter, yah 200 liter. Dalam sehari tidak bisa lebih, sekalipun dia pindah ke SPBU lain, itu pengendalian yang bisa (dilakukan),” katanya.
Narotama mengatakan, penerapan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) itu akan diterapkan secara perlahan di seluruh wilayah Sumbar.
“Kami berharap Satgas Pengawasan BBM dan LPG yang ketua pelaksananya adalah Kadis ESDM Sumbar bisa mendukung untuk bisa diterapkan di seluruh Sumbar,” katanya.