“Kejaksaan siap membantu menyelesaikan problem-problem yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan desa yang salah satu langkahnya adalah lewat dana desa,” jelasnya.
Ia mengatakan pengawalan yang dilakukan oleh Kejati Sumbar sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden RI serta Jaksa Agung Burhanuddin ST dalam mendukung perekonomian di tingkat desa.
“Saat ini kita dibayang-bayangi oleh resesi ekonomi global, maka penggunaan dana yang tepat sasaran dan bermanfaat adalah hal yang diharapkan dalam menopang perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Ia menceritakan sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, Kejati Sumbar berencana membentuk “Wadah Rumah Jaksa Jaga Dana Nagari” di setiap kecamatan.
Program yang yang diinisiasi oleh Mustapirin sebagai Asintel Kejati Sumbar itu diharapkan bisa menjadi wadah komunikasi serta konsultasi bagi perangkat nagari dengan kejaksaan terkait penggunaan dana desa.
“Sesuai instruksi dari Kepala Kejati Sumbar Yusron, kami akan mengawal agar dana desa di Sumbar aman dan tidak bermasalah hukum,” katanya. (rdr/ant)