PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman RI menyoroti penataan hingga menerima aduan indikasi pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Raya Padang.
Hal tersebut diketahui saat lembaga pengaduan pelayanan publik itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Raya Padang pada Jumat (17/3/2023).
“Pasar Raya (Padang) itu sangat vital, kalau ditata dengan baik, layanan publiknya bagus, maka itu bukan hanya sebagai pusat perdagangan, tapi juga menjadi pusat wisata.
Contoh, orang ke Mall tidak harus belanja, tetapi makan sedikit, lalu keluar, itu dari sisi penggunanya,” kata Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Di dalam Pasar, kata Yeka, terdapat ratusan hingga ribuan orang yang terdiri dari pedagang, petugas kebersihan, keamanan, petugas parkir dan lain sebagainya.
“Ini semua masyarakat (pedagang) berhak mendapatkan layanan publik penuh. Sebagai masyarakat yang melakukan usaha, tentunya dia berhak mendapatkan layanan pemerintah, seperti layanan berusaha,” katanya.
Jika akses jalanan Pasar dibiarkan macet tanpa solusi berarti, katanya, Yeka tak yakin pedagang bisa berjualan dengan baik.
“Jika tempatnya dibiarkan macet, pembeli pun tak mau ke sana. Namun jika ditata dengan baik, rakyat akan senang berbelanja di sana,” katanya.