Sementara itu, Penasehat hukum Ronny Pahlawan, Yohannas Permana di Padang, Jumat (7/4/2023) menyebutkan putusan hakim Basman, Sayed Kadhimsyah dan Anton Rizal Setiawan dalam sidang putusan menyebutkan dalam amar putusan disebutkan jelas PN Padang dinyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Kemudian hakim memutuskan menerima eksepsi tergugat II dan tergugat III sebagian. Selanjutnya para penggugat yakni Togi P Tobing peserta Musorprovlub dari Pertina, Deno peserta Musorprovlub dari Pelti, Esneti peserta Musorprovlub dari Ski Air dan Yohannes Wempi sebagai pengurus KONI Sumbar SK 65 harus membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Ia menjelaskan pertimbangan hakim terhadap gugatan tersebut adalah perbuatan KONI Pusat merupakan pejabat tata usaha negara dan Gubernur Sumbar merupakan pejabat tata usaha negara begitu juga Dispora Sumbar.
Selain itu Keputusan KONI pusat merupakan keputusan tata usaha negara, keputusan gubernur merupakan keputusan tata usaha negara dan begitu juga keputusan Dispora Sumbar.
Hakim memutuskan pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili keputusan yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Pengadilan Negeri seperti yang diatur UU PTUN.
Sementara itu, hakim mengabulkan eksepsi tergugat II yakni Gubernur Sumbar dan tergugat III Dispora Sumbar yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo namun harus melalui BAORI dan PTUN Padang.
Kemudian, gugatan penggugat tidak berdasar hukum dan alasan yang layak karena belum ada tergugat II dan III merugikan penggugat dan belum ada kerugian yang dialami penggugat. Selain itu gugatan penggugat prematur karena permasalahan Musorprovlub harus diselesaikan prematur.
Dari catatan yang dimiliki media ini, tahun 2022 silam, pemerintah daerah melalui Dispora pada 30 November 2022 silam merespons permohonan penandatanganan NPHD tahap II tahun 2022 KONI Sumbar melalui surat bernomor 426/5587/Dispora-PPO/2022. Surat tersebut menyangkutpautkan gugatan yang dilayangkan Yohanes Wempi Cs terhadap pihak-pihak yang disebut di atas dengan pencairan anggaran KONI Sumbar
Dari sejumlah pertimbangan mereka, di poin ke 9 dalam surat yang ditandatangani Kadispora (saat itu) Dedy Diantolani, mereka memutuskan untuk sementara tidak mengizinkan penggunaan dana KONI hingga adanya keputusan PN Padang atau dicabutnya gugatan.
Dan yang teranyar, kini sudah ada putusan yang menyebutkan dalam amar putusan disebutkan jelas PN Padang dinyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. (rdr)