SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat (Sumbar) memastikan akan menanggung biaya termasuk santunan bagi masyarakat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di jalur satu arah (one way) dari Kota Padang menuju Kota Bukittinggi maupun sebaliknya.
“Selama kecelakaan tersebut terjadi di ruang lingkup Undang-Undang Nomor 33 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 pastinya itu termasuk dalam jaminan Jasa Raharja,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Sumbar Raihan Farani di Padang, Minggu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Jasa Raharja Cabang Sumbar menanggapi kebijakan pemerintah Provinsi Sumbar yang menerapkan jalan satu arah dari Kota Padang menuju Kota Bukittinggi dan sebaliknya dalam mengurai potensi kemacetan.
Kebijakan perdana tersebut telah diujicobakan pada 8 Maret 2023 dan akan berlaku mulai H-3 sampai dengan H+3 Lebaran 2023 atau 19 hingga 25 April 2023.
Bagi pemudik yang melewati jalur Malalak kebijakan satu arah mulai berlaku pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara, dari Kota Padang menuju Kota Bukittinggi one way diberlakukan pukul 12.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Dalam menghadapi musim mudik Lebaran 1444 hijriah, perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut melakukan sejumlah kesiapan termasuk memetakan beberapa lokasi yang berpotensi cukup rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.