PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pengajuan Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Pendaftaran atau pengajuan tersebut dibuka pada Senin (1/5/2023) hingga Sabtu (13/5/2023) dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kemudian, perpanjangan waktu pada Minggu (14/5/2023) pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Calon pendaftar dapat mengunduh formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan, terlampir di laman https://silon.kpu.go.id.
Pengumuman calon komisioner KPU Sumbar tersebut tertuang dalam nomor : 2/PL.01.1-Pu/13/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Daftar Bacalon menggunakan formulir MODEL-B DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bacalon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bacalon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik (Ketum Parpol) peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Kemudian Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Lokasi pengajuan berada di Kantor KPU Sumbar, Jalan Pramuka Raya nomor 9, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar.
Parpol Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sumatera Barat dapat mengajukan bacalon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat apabila telah memperoleh persetujuan dari Ketum Parpol peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
Kemudian, mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh Ketua Parpol Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Sumbar atau nama lain dan sekretaris Parpol Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Sumbar Barat atau nama lain yang sah.