“Namun, itu tak jadi terlaksana lantaran pengajuan sudah di akhir tahun, sehingga masuk ke dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa),” katanya.
Sementara itu, dia membantah bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena merasa nyaman dan telah melalui perhitungan matang.
“Bukan karena apa-apa dan ada apa di belakangnya, saya memilih PPP setelah merenungi, yang penting kita berpolitik ini kita aman, nyaman, enjoy, kalau saya stroke pula saya tidak mau,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat Sumbar, Ari Prima mengatakan, Novrizon sudah diberhentikan dari Partai Demokrat.
Pemecatan Novrizon berdasarkan berdasarkan SK DPP nomor 37/SK/DPP.PD/IV/2023 tertanggal 27 April 2023.
Novrizon diberhentikan karena telah melanggar Peraturan Organisasi (PO) No 01/PO/DPP.PD/VII/2019 khususnya pasal 5 ayat 4 bahwa Anggota Fraksi Partai Demokrat wajib mematuhi dan menjalankan keputusan pimpinan fraksi tanpa kecuali.
“Yang lebih fatal lagi Novrizon telah melanggar Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 14 ayat 1 butir c yaitu menjadi anggota partai politik lain,” kata Ari via keterangan tertulis.
Pemecatan berawal dari ditemukannya KTA PPP Milik Nofrizon dengan nomor 1307.03.31081966.01.001 DPC Kabupaten Agam.
Atas temuan itu DPD Demokrat Sumbar memanggil Novrizon untuk mengkonfirmasi terkait dengan KTA tersebut.
Namun, Novrizon tidak mengindahkan dan menyampaikan kepada Ketua DPD Demokrat Sumbar tidak akan mencaleg lagi.
“Berdasarkan itulah ia dipecat dari Partai Demokrat, Karena melanggar AD/ART dan PO Partai Demokrat. Bukan karena mengundurkan diri,” ujar Ari.
Ari mengatakan DPD Partai Demokrat Sumbar sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan kepartaian yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi.
“Jadi tidak benar Novrizon dipecat karena berlawanan atau tidak sejalan dengan ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat. Tapi murni karena melanggar konstitusi partai,” tuturnya. (rdr-008)