PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mencatat 20.873 orang di provinsi ini tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Selasa, mengatakan bahwa penetapan pemilih tak memenuhi syarat tersebut setelah petugas pemutakhiran data pemilih turun langsung ke lapangan melakukan pendataan dan penelitian data pemilih.
Menurut dia, mereka dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai pemilih karena beragam hal sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hak pilih mereka hilang, lanjut dia, mulai dari pemilih tersebut meninggal dunia, pindah domisili, hingga menjadi anggota TNI dan Polri.
“Untuk pemilih yang menjadi anggota TNI/Polri aktif, tentu dibuktikan dengan kartu tanda anggota,” kata dia.