JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, masyarakat bisa pindah lokasi pemilihan atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika dibutuhkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari usai melantik 220 anggota KPU tingkat kabupaten dan kota se-Indonesia di Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Masyarakat, katanya, bisa mengecek laman cekdptonline.kpu.go.id jika hendak pindah lokasi pemilihan.
“Lapor lewat cekdptonline.kpu.go.id, di (laman) itu ada menu lapor untuk pindah memilih,” katanya.
Pelaporan di laman resmi cek daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 itu dapat dilakukan oleh masyarakat jika mereka berhalangan untuk melapor langsung pada KPU kabupaten dan kota asal masing-masing.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan pihaknya juga memfasilitasi masyarakat untuk melakukan pindah memilih dengan mempersilakan mereka melapor kepada KPU kabupaten dan kota asal, sesuai dengan alamat di kartu tanda penduduk (KTP).
Contohnya, jika ada seseorang yang berasal dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, namun hendak menggunakan hak pilih di salah satu TPS di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, ia perlu melapor ke KPU Pekanbaru untuk mendapatkan surat pengantar pindah memilih.