PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) memulai tahapan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada 19 kabupaten dan kota ditambah satu pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, Selasa (11/7/2023).
“Ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi tanggung jawab Ombudsman secara nasional,” katanya.
Adel mengatakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut telah diawali di Kabupaten Solok, Solok Selatan dan Kota Solok pada Senin (10/7/2023).
Selain pemerintah kabupaten, kota serta pemerintah provinsi, Ombudsman Perwakilan Sumbar juga menilai pelayanan publik pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kepolisian resor (Polres) yang tersebar di provinsi itu.
Adel menyebutkan, terdapat lima indikator kompetensi pelaksana dan delapan indikator sarana prasarana.
Pertama, pengetahuan tentang komponen standar pelayanan. Kedua, pengetahuan terkait tugas dan kewenangan jabatan.