MUARO SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang sopir yang berasal dari Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) dalam kasus pencurian mobil.
Pelaku yang berinisial AM (51) itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung di Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (19/7/2023) malam.
“Pelaku kami tangkap di rumah kontrakan istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Kamis (20/7/2023) malam.
Pelaku AM, katanya, ditangkap setelah polisi menerima laporan dengan nomor
LP/4/VII/2023/SPKT-Sek Tanjung Gadang/Polres Sijunjung/Polda Sumbar pada tanggal 19 Juli 2023.
“Sementara aksi pencurian mobil itu diketahui terjadi pada Sabtu (15/7/2023) sore di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Pasar, Nagari Tanjung Gadang,” katanya.