PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pihaknya terus mengoptimalkan pengawalan terhadap Dana Desa 2023 agar dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat bisa tepat guna dan tepat sasaran.
“Pengawalan terus kami optimalkan sejauh ini agar dana desa tidak menyalahi aturan perundang-undangan, hal ini sesuai dengan instruksi dari Kejagung RI,” kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi didampingi Asisten Intelijen Mustapirin saat jumpa pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa 2023 di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan pengawalan itu dilakukan Kejaksaan secara berkelanjutan sejak awal 2023 demi memastikan para Wali Nagari (setingkat lurah) tidak melakukan kesalahan.
“Harapannya dana desa yang sudah digelontorkan oleh pemerintah bisa digunakan dengan baik untuk kepentingan pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19, ini yang terus kami dorong,” jelasnya.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan hingga saat ini belum ditemukan persoalan terkait penggunaan dana desa sehingga para wali nagari se-Sumbar diminta mempertahankan hal tersebut.
Untuk diketahui pada 2023 pemerintah pusat menggelontorkan dana desa ke Sumbar sebesar Rp950 miliar, dan menurut pihak Kemenkeu realisasi per Juni sudah 40 persen lebih.