PADANG, RADARSUMBAR.COM – Perusahaan Pertambangan Minyak Negara (Pertamina) dilaporkan telah memberikan sanksi tegas kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat (Sumbar) karena terbukti melakukan pelanggaran.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria.
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi.
Selain itu, katanya, Pertamina juga mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada SPBU yang melayani konsumen yang membeli Pertalite dengan menggunakan jeriken.
“Setelah kami periksa ke pihak SPBU, pihak SPBU mengakui adanya pengisian Pertalite ke jeriken tanpa disertai rekomendasi dari SKPD setempat dan tidak ditemukan adanya penginputan konsumen non kendaraan. Atas temuan tersebut, SPBU ini kami berikan sanksi pembinaan berupa stop supply Pertalite selama dua minggu,” kata Satria, Senin (24/7/2023).
Sebelumnya, kata Satria, pelanggaran penyaluran BBM subsidi tersebut terjadi di dua SPBU yakni SPBU 14.275.570 yang berada di Kabupaten Dharmasraya pada Jumat (21/7/2023) dan SPBU 14.256.106 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada Minggu (23/7/2023).