“Perda Sumbar nomor 3 tahun 2022 termasuk yang terbaik dari lima provinsi yang telah memiliki perda tentang keterbukaan informasi publik. Dan di Sumbar perda ini diinisiasi DPRD, berbeda dengan provinsi lainnya,” katanya.
Nofal menegaskan keberadaan perda terkait keterbukaan informasi publik pada hakikatnya berhubungan dengan hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi, terutama tentang kebutuhan yang menyangkut kepentingan publik.
“Termasuk pula informasi bantuan sosial, kebencanaan, pembangunan, penerimaan pegawai, kegiatan lelang dan sebagainya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan pihaknya akan menyurati gubernur setempat terkait beberapa Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan teknis terhadap keterbukaan informasi publik, misalnya yang diamanatkan Perda Sumbar nomor 3 tahun 2022.
Di samping itu, dia mengajak dan mengimbau pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar melakukan hal serupa dengan membuat turunan keberadaan perda keterbukaan informasi publik, sehingga hak publik akan informasi terselenggara dengan baik.
“Hal itu juga sebagai upaya meningkatkan partisipasi publik dalam pelaksanaan pembangunan,” tuturnya. (rdr/ant)