PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menilai Sekretariat DPRD Sumbar merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) terbaik di lingkungan pemerintahan setempat dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik secara tepat.
“OPD ini juga terus berinovasi menyebarkan informasi kegiatan kedewanan yang cepat dan mudah dicerna masyarakat di manapun berada dengan pemanfaatan teknologi informasi,” kata Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Senin (21/8/2023).
Berbagai inovasi termasuk pengelolaan pemanfaatan media sosial, misalnya Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, pojok baca digital, kumpulan berita (kube) serta kerja sama dengan media massa yang dilakukan oleh DPRD, merupakan bukti konsistensi lembaga tersebut terhadap keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif Nomor 3 Tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik.
“Ini langkah nyata bagaimana DPRD Sumbar ada kemauan keras dalam meningkatkan pelayanan informasi publik sebagai hak masyarakat,” katanya.
Kemudian, katanya, hal tersebut juga dinilai sebagai salah satu bentuk upaya DPRD Sumbar dalam menjaga maruah dan martabat masyarakat daerah sesuai aturan perundang-undangan.
Dia mengatakan secara umum keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban semua badan dan lembaga publik yang melaksanakan kegiatan dengan dana APBN dan APBD, sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008, Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 serta Perda Sumbar nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.