PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemilihan Rektor Universitas Andalas (Unand) periode 2023-2028 yang tengah memasuki tahapan pemeriksaan berkas dan rangkaian seleksi lainnya berujung gugatan yang dilayangkan oleh sesama dosen.
Baru-baru ini, sebanyak enam dosen dari Unand menggugat Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Unand nomor 2 tahun 2023 tentang pemilihan rektor.
Enam dosen yang masing-masing bernama Feri Amsari, Ediset, Fajri Rahman, Hary Efendi, Muhammad Yusra dan Ichsan Kabullah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran MWA memberikan wewenang pemilihan Rektor ke Senat Akademik Unand (SAU).
“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 95 tahun 2021 yang merupakan dasar hukum Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) Unand. Dalam aturan tersebut, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor adalah kewenangan MWA Unand,” kata salah seorang kuasa hukum penggugat, Fadli Ramadhanil, Senin (25/9/2023).
Fadli mengatakan, di dalam PP tersebut dijelaskan, tidak ada satupun pasal yang menjelaskan bahwa SAU memiliki wewenang atau ‘cawe-cawe’ dalam pemilihan Rektor Unand.
“Ada dua organisasi yang setara MWA dan SAU. Namun MWA memberikan delegasi kepada SAU. Delegasi itu bertentangan dengan PP dan tidak boleh dilakukan,” katanya.
Tidak sampai di sana, para penggugat juga mendesak PTUN Padang menjadikan gugatan tersebut sebagai prioritas.
Pasalnya, pokok gugatan bersentuhan langsung dengan proses atau tahapan pemilihan rektor yang tengah berlangsung.
“Kami (juga) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan sementara proses pemilihan rektor agar tidak terjadi kemelut hukum di kemudian hari,” katanya.
Fadli menjelaskan, jika proses pemilihan rektor terus dilakukan dan putusan PTUN menyatakan bahwa kebijakan tersebut, maka berpotensi menimbulkan masalah serius.
“Hari ini kami mendaftar, menunggu panggilan PTUN Padang atas pemeriksaan gugatan. Namun, kami meminta pemilihan rektor Unand dihentikan sementara hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.