“Seiring waktu berjalan tentu ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru masuk dan ada juga yang sudah bebas, jadi jumlah pemilih masih bisa berubah menjelang hari pemungutan suara,” jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya bersama KPU akan kembali melakukan rekapitulasi terhadap data narapidana atau tahanan guna memperbarui data pemilih pada Pemilu 2034.
Sementara itu, lanjut Fitri, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus ditetapkan sebanyak 33 tempat. Kemungkinan Jumlah itu tidak akan mengalami perubahan.
Kemenkumham Sumbar memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara atau instansi terkait demi memastikan hak politik WBP bisa tersalurkan.
“Sebagai warga negara para WBP tetap mempunyai hak memilih dalam Pemilu 2024, Kemenkumham Sumbar berupaya maksimal agar hak itu bisa mereka salurkan,” kata Kakanwil Haris Sukamto. (rdr/ant)