PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengeluarkan maklumat tentang pelarangan penggunaan knalpot brong di provinsi setempat, Selasa (9/1/2024).
“Maklumat tentang larangan penggunaan knalpot brong dikeluarkan oleh Kapolda Sumbar karena menyikapi banyaknya keluhan masyarakat yang resah dan terganggu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Selasa.
Maklumat Kapolda Sumbar dengan Nomor:Mak/01/1/2024 itu ditujukan kepada para pelaku usaha serta pemilik kendaraan bermotor yang ada di provinsi setempat.
Isi maklumat tersebut menyebutkan bahwa bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual atau memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,.sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.