PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat mengingatkan nelayan yang ingin membeli kapal untuk memastikan semua surat-surat dan perizinan telah lengkap dan diterima bersamaan dengan kapal.
“Kita banyak menemukan kasus, transaksi jual beli kapal hanya untuk kapalnya saja. Sementara surat-surat pendukungnya, seperti surat izin penangkapan ikan (SIPI) dipegang pemilik yang lama. Ini berbahaya karena bisa dianggap sebagai kapal ilegal,” kata Kepala DKP Sumbar, Reti Wafda di Padang, Selasa.
Ia mengatakan surat-surat dan izin kapal yang tidak diserahterimakan saat transaksi itu, digunakan lagi oleh pemilik lama untuk kapal baru. Akibatnya kapal yang telah dijual tidak bisa lagi mengurus surat dan perizinan.
“Ini menjadi salah satu kendala bagi kita membantu nelayan dalam pengurusan izin. Karena data kapal tersebut sudah tercatat. Saat mengurus izin yang baru, otomatis ditolak,”katanya.
Untuk itu, Reti mengimbau agar jika ada nelayan yang ingin membeli kapal, beli lah dengan surat-suratnya. Jangan mau hanya membeli kapalnya saja tanpa surat-surat.