PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) menghentikan rotasi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) demi memvalidkan data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Rotasi berupa pemindahan WBP dihentikan agar data para pemilih tidak berubah-ubah akibat pemindahan tersebut,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Selasa.
Ia mengatakan penghentian rotasi itu sudah dilakukan sejak 4 Januari 2024 yaitu tiga puluh hari sebelum hari pemungutan pada 14 Februari.
“Kebijakan ini dilakukan demi menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara nanti, jadi tidak ada narapidana atau tahanan yang berpindah-pindah,” jelasnya.
Haris menjelaskan kebijakan terkait data pemilih harus diambil pihaknya mengingat jumlah penghuni penjara yang terus bergerak setiap waktu.
“Jadi tidak ada pemindahan WBP agar data tersinkronkan dan tidak terlalu banyak pergerakan, perubahan hanya pada WBP yang baru masuk atau sudah bebas,” jelasnya.