“Masyarakat tentu akan menilai kurang baik caleg yang suka melanggar aturan padahal nantinya akan menjadi orang yang merumuskan aturan bagi masyarakat,” katanya.
Ia menilai kampanye lewat media sosial pada masa tenang bisa berakibat negatif bagi caleg. Berharap mendapatkan suara malah bisa-bisa jadi kehilangan suara karena masyarakat menjadi antipati.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 27 ayat 4, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun pada masa tenang 11-13 Februari 2024, termasuk di media sosial.
Namun, meski jadwal kampanye Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang sejak Minggu (11/2), namun sejumlah akun media sosial di Sumbar masih menampilkan konten tentang kampanye caleg secara langsung maupun tidak langsung.
Akun tersebut tidak hanya milik pribadi tetapi juga akun-akun yang telah dikenal luas, memiliki banyak pengikut dan biasa menerima konten kemitraan berbayar. (rdr/ant)