Ia menambahkan aspek selanjutnya penguatan pelayanan publik terutama difabel. Penilaian terhadap aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dan implementasi kebijakan inklusif yang memastikan semua lapisan masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil.
Lalu partisipasi masyarakat dengan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan serta penyusunan RKP nagari.
“Keterlibatan lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nagari,” katanya.
Penilaian selanjutnya kearifan lokal dengan menghargai dan melibatkan tokoh masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak, dalam pemberantasan korupsi.
Memanfaatkan nilai-nilai lokal dan budaya setempat untuk mendukung upaya pencegahan korupsi.
Program ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat serta memanfaatkan teknologi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Partisipasi aktif dari semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai tujuan bersama Indonesia bebas dari korupsi,” katanya. (rdr/ant)