Penyidik memeriksa seluruh pihak terkait mulai dari tim ahli, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas dasar itu, mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara Rp419,9 juta dari nilai kontrak pembangunan Rp8,59 miliar setelah dilakukan addendum.
“Ini berdasarkan audit dari BPKP dan atas dasar itu mereka ditetapkan tersangka. Kerugian negara ini berdasarkan kualitas dan kuantitas sehingga penghitungan teknis sipil terdapat kekurangan volume pekerjaan atau pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak,” katanya.
Ia mengakui tersangka diduga melanggar primer ketentuan dari Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rdr/ant)