Sementara 97 warga binaan pemasyarakatan lainnya tidak mendapatkan remisi, karena masih menjalankan hukuman beberapa bulan dan masih tahanan titipan.
“Syarat warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya enam bulan, berkelakuan baik dan lainnya. Remisi itu dua kali diserahkan yakni, remisi umum pada HUT RI dan remisi khusus pada hari besar agama,” katanya.
Ia mengakui warga binaan pemasyarakatan Kelas II B Lubukbasung telah diberikan pembinaan keagamaan dan keterampilan bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat dan lembaga hukum lainnya. Pembinaan itu dalam rangka agar mereka bisa diterima ditengah masyarakat dan memiliki keterampilan nantinya.
Sementara Bupati Agam Andri Warman mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.
“Mereka yang mendapatkan remisi ini tentunya memiliki kelakuan baik selam menjalankan masa hukuman di Lapas,” katanya.
Dengan mendapatkan remisi itu, ia berharap warga binaan pemasyarakatan untuk tetap berkelakuan baik selama menjalankan masa tahanan.
Bagi mereka yang langsung bebas, diharapkan berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. (rdr/ant)