“Dalam melakukan fungsinya sebagai penampung aspirasi, DPRD Agam juga telah menerima berbagai kunjungan masyarakat, membahasnya dalam rapat pimpinan DPRD, rapat kerja Komisi-komisi. Kemudian ditindak lanjuti sesuai dengan kesepakatan yang didapat dalam rapat,” katanya.
Ia mengakui selama masa pengabdian, anggota DPRD Agam masa jabatan 2019-2024 telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya seoptimal mungkin dalam menampung aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah merimbas pada perubahan dan perkembangan lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Dengan berorientasi pada tata pemerintahan yang baik atau good goverment, maka semua dituntut untuk berlaku profesional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Demikian pula dalam hal politik, ekonomi dan hukum juga merupakan hal yang paling banyak mengalami perubahan karena berbagai tuntutan oleh masyarakat.
Satu hal yang mesti diantisipasi adalah pengaruh negatif dari arus globalisasi dan demokratisasi yang mampu merusak sendi-sendi kehidpan berbangsa dan bernegara.
“Untuk itu kita harus selalu berpegang teguh pada nilai moral dan etika adat budaya sebagai bangsa Indonesia dan sebagai bagian dari masyarakat Minangkabau yang dalam tatanan kehidupan, memegang teguh falsafah, Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandikan Kitabullah Syarak Mangato Adaik Mamakai, dalam rangka membentengi diri dengan iman serta taqwa kepada Allah SWT,” katanya. (rdr/ant)