Selain itu ia mengingatkan kembali esensi dan tujuan utama dari pemekaran wilayah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui pemekaran daerah diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempersingkat rentang kendali sekaligus mempercepat akses pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” katanya.
Saat melakukan klarifikasi, tim yang dibentuk kata Ferdinal juga memberikan masukan dan saran kepada Pemkab Agam dalam memperkaya serta mempertajam kajian pembentukan DOB Agam Tuo tersebut.
“Kami berharap Pemkab Agam dapat segera menyampaikan hasil penyempurnaan dari kajian pembentukan DOB Agam tuo tersebut agar prosesnya bisa dilanjutkan,” katanya.
Berdasarkan kesepakatan antara Bupati Agam dengan DPRD Kabupaten Agam, Ibukota DOB Agam Tuo berlokasi di Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto dengan luas wilayah 653,04 hektare dan cakupan wilayah sebanyak 10 Kecamatan dan 54 Nagari.
Kecamatan itu yaitu IV Koto, Malalak, Banuhampu, Sungai Pua, Candung, Ampek Angkek, baso, Tilatang Kamang, Kamang Magek dan Palupuh. (rdr/ant)