LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat meneruskan tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat saat kampanye Pilkada ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ketiga pelanggaran netralitas ASN ini merupakan temuan oleh jajaran pengawas,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra di Lubuk Basung, Jumat.
Ia mengatakan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dan untuk sanksi pidana tidak memenuhi unsur.
Untuk itu, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut diteruskan ke BKN.
“Kita langsung meneruskan hasilnya ke BKN,” katanya.
Untuk Pemilihan Serentak 2024, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tidak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Komentar