LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menjaring pasangan bukan suami istri yang diduga mengkonsumsi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di salah satu penginapan di Danau Maninjau saat melakukan razia penyakit masyarakat dalam menyambut malam pergantian tahun, Minggu (1/1/2023) dini hari.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Agam, Ali Akbar di Lubukbasung, Minggu, mengatakan pasangan itu dengan inisial AB (39) warga Bukittinggi dan I (37) warga Tanahdatar terjaring saat berada di dalam kamar salah satu penginapan di Danau Maninjau. “Mereka kita jaring di dalam kamar salah satu penginapan di Danau Maninjau,” katanya.
Ia mengatakan, Tim Gabungan Pemkab Agam yang berasal dari Satpol PP, TNI, Polri, Sub Dempom 1/4 -3 Bukittinggi, Dinas Perhubungan, Kesbang Pol dan lainnya menemukan alat hisap sabu-sabu, mencis dan lainnya.
Namun tim tidak menemukan narkotika jenis sabu-sabu saat penggeledahan di dalam kamar, badan dan mobil milik pasangan itu, sehingga mereka hanya dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2020 tetang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Pasangan itu tidak bisa menunjukkan surat-surat terkait mereka suami istri, sehingga mereka dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam,” katanya.