BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengamankan tiga pasangan ilegal menginap di sebuah hotel di daerah setempat.
Pasangan tanpa ikatan resmi itu terjaring dalam Razia Pekat yang digelar Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Pol PP Bukittinggi pada Selasa (24/1/2023) malam. “Tim bergerak mulai pukul 22.00 WIB dan langsung menuju sasaran sesuai laporan masyarakat tentang adanya pasangan tanpa surat nikah,” kata Kasatpol PP Bukittinggi, Efriadi di Bukittinggi, Rabu.
Razia diawali di sebuah penginapan di jalan Ahmad Karim dan petugas langsung mendapati para pelaku berada di dalam kamar. Tim TRC juga menyisir sejumlah hotel hingga warung tuak yang berada di kota Bukittinggi. “Selain tiga pasangan ilegal, kami juga menjaring dua perempuan dari warung tuak di lokasi Pasar Bawah,” katanya.
Para pelanggar Perda ini digelandang ke Mako Dispol PP untuk pemeriksaan dan pemberian sanksi lebih lanjut. “Kami periksa identitas mereka lalu cek surat nikah tapi tidak ada yang dilengkapi surat nikah resmi,” ungkap Kabid Trantibum Dispol PP Bukittinggi, Syamsul Ridwan didampingi Kasi Ops Hendra Cipta.