LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengadakan sosialisasi perizinan dan penerapan Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bagi pengelola homestay atau penginapan di aula dinas itu, Rabu (3/5).
Kepala Disparpora Agam Syatria di Lubukbasung, Rabu, mengatakan kegiatan ini diadakan untuk memfasilitasi komunikasi antara penggiat dan pengelola homestay atau penginapan dengan Pemda.
“Menurut data yang kami miliki belum semua pemilik homestay di selingkar Danau Maninjau tergabung di asosiasi,” katanya.
Ia mengatakan, narasumber pada kegiatan itu Kepala Satpol PP Damkar Agam Dandi Perwira Negara, Kepala DPMPTSP Kabupaten Agam yang diwakili staf Hamdi.
Kepala Satpol PP Damkar Agam, Dandi Pribadi menyampaikan bahwa dalam Perda telah disampaikan bagi yang memiliki usaha harus mengurus izinnya terlebih dahulu.
“Seperti yang disebutkan pada Pasal 22 Perda No. 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa pemilik usaha berkewajiban dalam ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan,” katanya.
Ia mengatakan, ketika pemilik homestay memiliki kegiatan yang berimplikasi pada masyarakat setempat akan berdampak pada terjadinya pelanggaran ketertiban, maka seluruh laporan akan diterima oleh Satpol PP Damkar berupa keluhan dan akan ditindaklanjuti langsung ke lapangan.