Laporan yang masuk disampaikan ke petugas piket di Satpol PP Damkar, kemudian disampaikan ke Kabid dan selanjutnya akan persiapkan personel untuk turun ke lapangan.
Jika diperlukan tindakan pengamanan akan diberikan tindakan administratif seperti, surat teguran, pengamanan terhadap pelaku, hingga melibatkan kepolisian dan pembentukan tim gabungan.
“Apabila homestay terlibat kasus pelanggaran seperti membiarkan pasangan bukan suami istri menginap di satu kamar, maka pemilik homestay dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku sebagai penyedia tempat atau memfasilitasi perbuatan pelanggaran tersebut,” katanya.
Wakil Ketua Asosiasi Homestay Agam, Rahman mengimbau dan mengajak pengelola usaha penginapan di Agam untuk bergabung dengan asosiasi agar dapat menjalin silaturahmi dengan berkomunikasi dan memajukan usaha penginapan di Agam.
“Kami dari asosiasi disini memfasilitasi, mengikat, mempererat, dan membantu mempromosikan untuk pemilik dan penggiat homestay di Agam khususnya selingkar Danau Maninjau,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri oleh camat, wali nagari atau perwakilan yang ada di Kecamatan Tanjungraya serta pemilik dan atau penggiat homestay atau penginapan lainnya se-Tanjungraya. (rdr/ant)