LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Kecamatan (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengingatkan Panwaslu Kecamatan (Panwascm) untuk lebih teliti dalam melakukan pengawasan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), agar tidak ada pelanggaran.
“Lebih teliti dalam mengawasi penetapan DPSHP) pada 7-12 Mei 2023,” kata Kordinator Devisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam, Okta Muhlia di Lubukbasung, Rabu.
Ia mengatakan, penetapan rekapitulasi DPSHP di tingkat PPS yang dilaksanakan pada 8 Mei 2023, sempat tertunda karena data pemilih yang akan diplenokan belum sinkron dengan sidalih.
Ini berdasarkan informasi yang didapatkan dari jajaran pengawas tingkat kelurahan/desa (PKD) dan ini menjadi perhatian bagi para pengawas.
“Kita perlu melakukan pencegahan dan memberikan imbauan agar pleno diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan harus akurat, mengingat jadwal pleno tingkat kelurahan atau desa berdampak pada jadwal pleno tingkat kecamatan dan kabupaten,” katanya.