LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Petugas Kantor Imigrasi Agam bersama Kemenkumham Wilayah Sumatera Barat berhasil mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti tidak memiliki izin tinggal, satu antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Tujuh orang terbukti menggunakan izin tinggal tidak sesuai dan melanggar ketentuan, segera akan dideportasi, sementara satu orang ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur pasal pelanggaran tentang keimigrasian, ancaman hukumannya denda dan pidana,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono di Bukittinggi, Jumat.
Ia mengatakan semua WNA asal Tiongkok itu ditindak di Kabupaten Pasaman Barat sesuai penegakan hukum keimigrasian.
“Pengamanan awal dilakukan terhadap tujuh WNA yang bekerja di sebuah penambangan biji besi sebuah perusahaan di Kabupaten Pasaman Barat dalam operasi mandiri,” katanya.
Dari hasil operasi mandiri tersebut petugas mengamankan tujuh pekerja ilegal dengan 23 lainnya terbukti memiliki dokumen imigrasi resmi.
“Sementara untuk satu orang ditindak Pro Justitia atau penetapan tersangka, ini diamankan dari sebuah kapal MV.Flying Fish di perairan Air Bangis, Pasaman Barat, pelaku terbukti tidak masuk dalam daftar crew list,” kata Novianto.