LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan pengawasan melekat dan pencermatan dokumen bakal calon anggota DPRD setempat di Silon dalam mengantisipasi pelanggaran saat verifikasi administrasi (Vermin).
“Dua bentuk pengawasan itu bakal kita lakukan saat Vermin dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys di Lubukbasung, Kamis.
Ia mengatakan, pengawasan melekat atau secara langsung saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam melakukan Vermin dokumen persyaratan bakal Caleg.
Sedangkan pengawasan dengan mencermati dokumen bakal calon Bacaleg yang diajukan di Silon berupa keabsahan dokumen, usia, surat pengunduran diri dari pekerjaan ASN, TNI, Polri dan lainnya.
“Kita bakal mencermati seluruh dokumen yang diajukan mulai usia, pekerjaan dan persyaratan lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, Vermin dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD dengan jadwal pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.