LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap dua siswa SMKN 1 Tanjung Raya yang diduga menyimpan narkotika golongan satu jenis daun ganja di sekolah itu, Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Senin, mengatakan kedua siswa itu dengan inisial RA (16) dan DM (17) keduanya warga Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.
“Kita mengamankan dua paket ganja dibungkus plastik warna hitam putih, satu unit telepon genggam dan lainnya. Penangkapan dengan LP/A/29/IX/2023/SPKT.Satres-Narkoba /Polres Agam/Polda Sumbar, tanggal 14 Oktober 2023,” katanya.
Ia menceritakan, penangkapan kedua siswa itu berawal dari petugas Satpam SMKN 1 Tanjung Raya mengamankan dua siswa. Dua siswa itu diketahui menyimpan ganja setelah mereka terlambat masuk ke gerbang SMKN 1 Tanjung Raya.
Selanjutnya petugas Satpam atas nama Rahmat Firdaus menghentikan kedua siswa tersebut dan menanyakan kenapa terlambat kepada D sembari memeriksa atau menggeledah D.
Satpam menemukan dua batang rokok di saku baju sebelah kanan, bersamaan dengan itu R berpura-pura batuk dan berjalan ke arah belakang pos satpam dan membuang barang bukti daun ganja.
Namun perbuatanya diketahui oleh satpam dan barang bukti tersebut diambil atau diamankan. Setelah itu ditanyakan kepada mereka dan dijawab ganja.