LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam Provinsi Sumatra Barat menerbitkan 1.095 lembar kartu pencari kerja bagi penduduk usia kerja selama sembilan bulan, Januari sampai dengan September 2023 yang merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi mereka.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Aguska Dwi Fajra di Lubukbasung Selasa mengatakan, ke-1.095 kartu pencari kerja tersebut diurus penduduk usia kerja yang tersebar di 16 kecamatan.
“Pengurusan kartu pencari kerja diurus ke kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam tanpa biaya,” katanya didampingi Kepala Bidang Produktivitas Pelatihan Tenaga Kerja dan Penepatan Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Yurnawati.
Ia menjelaskan, syarat untuk pengurusan kartu pencari kerja berupa fotocopy KTP, fotocopy ijazah terakhir, dan foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.
Dia menjelaskan, untuk pencari kerja yang ditempatkan atau lowongan yang terisi tidak dilaporkan oleh mereka.
“Biasanya kita langsung turun ke lapangan melakukan jemput bola ke perusahaan yang ada di Agam,” katanya.