“Tidak seluruh DTKS mendapatkan bantuan dari pemerintah dan bantuan bersumber dari pemerintah pusat,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah nagari bisa mengusulkan layak atau tidak layaknya warga masuk dalam DTKS.
Penyusunan DTKS tersebut dilakukan setiap bulannya oleh pemerintah nagari atau desa adat. Data dihimpun ke kabupaten dan setelah itu diusulkan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pengusulan ke Kementerian Sosial menggunakan surat pengantar dari bupati. Artinya atas nama bupati yang mengusulkan DTKS dan menetapkan Mentri Sosial,” katanya.
“DTKS bakal terjadi pengurangan atau penambahan setiap bulannya, karena yang tidak layak bakal dikeluarkan,” katanya. (rdr/ant)