LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatra Barat kembali menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kamis (23/11/2023), usai menetapkan tiga tersangka satu minggu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan pihaknya menetapkan tersangka inisial I sebagai inspector pada CV Arcy.
“I merupakan konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan tahun anggaran 2019. Tersangka kita lakukan penahanan di Rutan selama 20 hari kedepan terhitung 23 November 2023,” katanya.
Ia mengatakan, peran dilakukan oleh inspector terkait tidak selesainya pekerjaan sebagaimana mestinya sesuai kontrak kerja, karena tanggung jawab pengawas adalah memastikan pekerjaan dilaksanakan pelaksana atau penyedia sesuai kontrak.
Sesuai audit BPK RI, tambahnya, ada kekurangan volume pekerjaan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp553 juta.
“Tentu kerugian negara tersebut termasuk bagian dari pengawasan yang dilakukannya,” katanya.