LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatra Barat meminta Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Desa untuk melakukan pencegahan pelanggaran secara maksimal, sehingga tidak ada pelanggaran selama kampanye Pemilu 2023.
“Lakukan pencegahan secara maksimal, agar tidak ada pelanggaran selama kampanye berlangsung selama 75 hari ke depan,” kata Ketua Bawaslu Agam Suhendra saat sosialisasi peraturan badan pengawasan Pemilu terkait penyelesaian sengketa Pemilu 2024 di Hotel Sakura Syariah Lubukbasung, Kamis.
Ia mengatakan, keberhasilan Bawaslu dilihat ketika pelanggan nihil selama tahapan Pemilu 2024.
Untuk itu, lakukan pencegahan sedini mungkin di lapangan dan jangan cari persoalan di lapangan.
“Pencegahan kita utamakan untuk meminimalisir pelanggaran selama tahapan,” katanya.
Ia menambahkan, selama tahapan Pemilu ada dua tahapan sengketa yakni, sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara dan sengketa antara peserta Pemilu akibat hak mereka dirugikan.
Kedepan, sengketa antara peserta Pemilu yang bakal terjadi kedepan. Dengan kondisi itu, Bawaslu Agam mengadakan sosialisasi peraturan badan pengawasan Pemilu terkait penyelesaian sengketa Pemilu 2024.