LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Jatanras Satreskrim Polres Agam, Sumatra Barat berhasil mengamankan S (56) pelaku diduga mencabuli muridnya sendiri yang masih duduk di kelas lima SD.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat di Lubukbasung, Rabu, mengatakan S merupakan guru olahraga ditangkap di rumahnya Pasia Tiku, Jorong Pasia, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, Selasa (5/12) sekitar pukul 23.15 WIB.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Agam dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 70/ XII/ 2023 / SPKT.SATRESKRIM/ POLRES AGAM/ POLDA SUMBAR, tanggal 5 Desember 2023.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi saksi.
Dari hasil tersebut, tim berhasil mendapatkan informasi pelaku. Dalam proses pencarian pelaku, tim berhasil mendapatkan namanya.