“Kemudian tim Opsnal Polres Agam langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” katanya.
Ia menambahkan, korban yang masih berusia 10 tahun merupakan murid pelaku sendiri. Dari pengakuan korban, dirinya sudah lebih delapan kali di cabuli pelaku.
Sebelum mencabuli, pelaku mengimingi korban dengan uang Rp20 ribu sampai Rp30 ribu.
Korban dicabuli di WC sekolah dan di rumah kosong belakang sekolah tempat pelaku mengajar sejak November 2023.
“Ini pengakuan korban kepada penyidik dan perbuatan semenjak November 2023,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76e Jo 82 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rdr/ant)