LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan sebanyak 30 botol minuman keras saat razia penyakit masyarakat pada Senin (8/1/2024) dini hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubukbasung, Senin, mengatakan 30 botol minuman keras diamankan di lokasi pesta di Kecamatan Ampek Nagari.
“Minuman itu kita amankan dari pedagang di pesta tersebut dan kita bawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam,” katanya.
Ia mengatakan, minuman keras itu diamankan saat razia penyakit masyarakat dengan melibatkan anggota Satpol PP, Polres Agam, Kodim 0304 Agam dan lainnya.
Ini melanggar Perda No 6 Tahun 2009 tentang Minuman Keras dan kasus tersebut akan diproses.