AGAM, RADARSUMBAR.COM – HN alias Udin (34) pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diringkus polisi setelah aksinya digagalkan, di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Sebanyak 5 orang korban yang akan dipekerjakan ke luar negeri berhasil diselamatkan.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, Senin (29/1/2024), mengatakan, aksi pelaku digagalkan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.
“Kelima korban yang akan diperkerjakan keluar negeri tersebut diantaranya, AMN (18) asal Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, DM (20) asal Rambah Hilir, Riau, DAF (23) asal Kepenuhan, Kabupaten Payakumbuh, AS (24) dan RE asal Lubuk Basung.”
“Saat ini, korban telah dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing,” katanya.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Kamis 25 Januari 2024 di Kenagarian Kampung Pinang setelah petugas melakukan interogasi terhadap para korban, saksi serta pelaku.
“Melalui gelar perkara hari Jum’at (26/1/2024), pelaku HN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terang Kapolres.