Ia menambahkan apabila memenuhi unsur pelanggaran, maka dilakukan proses penanganan pelanggaran lebih lanjut.
Penanganan tersebut melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Agam yang berisikan unsur dari Kejari Agam, Polres Agam dan Bawaslu Agam.
“Proses penanganan pelanggaran itu dilakukan tujuh hari setelah diregistrasi,” katanya.
Sebelumnya Bawaslu Agam menurunkan tim untuk melakukan patroli pengawasan pada masa tenang pemilu untuk memastikan tidak ada lagi kampanye yang dilakukan peserta pemilu selama masa tanang.
Setelah itu mencegah terjadinya dugaan politik uang dan dugaan pelanggaran lainnya di seluruh wilayah Agam. (rdr/ant)