BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kasat Pol-PP Kota Bukittinggi menegaskan segera memberikan sanksi kepada tiga oknum anggotanya yang diketahui Dugem (dunia gemerlap) di salah satu diskotik yang diduga berada di luar Kota Bukittinggi.
Ketiganya terekam video yang beredar melakukan Dugem dan terlihat bergoyang bersama beberapa orang perempuan yang berpakaian minim.
“Saya akui dari rekaman video yang beredar, ada tiga oknum anggota inisial R, A dan F. Segera dipanggil dan disanksi,” kata Joni Feri, Selasa (3/9).
Kasat mengungkap ketiganya merupakan petugas yang selama ini berjasa dengan penegakan Perda di Bukittinggi.
“Saya baru mengetahui informasi ini, selama ini ketiganya yang merupakan anggota dengan status tenaga kontrak, selalu terdepan dan aktif bekerja mengawal Perda,” kata Joni.