BUKITTINGGI

Residivis Tiga Kali Dipenjara Ditangkap Lagi, Polisi Sita 62 Paket Sabu di Bukittinggi

×

Residivis Tiga Kali Dipenjara Ditangkap Lagi, Polisi Sita 62 Paket Sabu di Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sabu-sabu. (net)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial MAP (37) dengan barang bukti 62 paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang disembunyikan di beberapa lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8),” kata Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Arvi di Bukittinggi, Kamis.

Arvi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mencurigai gerak-gerik seorang pria di Jalan Haji Miskin Palolok, Kelurahan Campago Ipuh.

Baca Juga  Satlantas Bukittinggi Perketat Penertiban Lalu Lintas jelang Ramadan

Petugas kemudian menangkap MAP yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket sabu sebagai barang bukti awal.

Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, tersangka mengaku telah menyimpan sejumlah paket sabu yang akan diambil pembeli di beberapa titik di Kelurahan Campago Ipuh.

“Tim Opsnal kemudian menyusuri lokasi yang dimaksud dan menemukan lima paket sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam plastik berwarna biru,” kata Arvi.

Penyelidikan kemudian dikembangkan setelah tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di lokasi lain.

Di lokasi kedua yang berada di luar wilayah Kota Bukittinggi, petugas menemukan sebuah bungkus rokok merek Djarum 76 Mangga yang berisi 30 paket sabu siap edar dalam plastik klip bening yang dibungkus plastik hijau.

Baca Juga  Motor Hantam Truk di Jalur Bukittinggi-Medan, Tiga Luka Parah

Menurut Arvi, dari seluruh lokasi pengungkapan, polisi menyita total 62 paket sabu yang diakui merupakan milik tersangka.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Polisi juga mengungkapkan MAP merupakan residivis kasus narkoba yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa puluhan paket sabu, jaket, celana, dompet, telepon genggam, dan bungkus rokok telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (rdr/ant)