Mobil Digembok di Jam Gadang, Oknum ASN Pemko Padang Cekcok dengan Tim SK4 Bukittinggi

Kendaraan yang digembok petugas karena parkir sembarangan di pedestrian Jam Gadang, Kota Bukittinggi.

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM-Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Kota Bukittinggi sempat terlibat adu mulut dengan seorang oknum ASN Kota Padang saat petugas melakukan penertiban beberapa kendaraan parkir sembarangan di pusat kota Bukittinggi, Sabtu (10/07).

“Tim menggembok beberapa kendaraan roda empat yang terparkir di pedestrian Jam Gadang, sebelumnya telah beberapa kali diperingati dan dipanggil oleh petugas dengan mobil sorak tetapi tidak dipedulikan oleh pemilik,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bukittinggi Edi Wirman di Bukittinggi, Sabtu (10/7).

Ia menjelaskan, di lokasi Jam Gadang terdapat beberapa rambu aturan dilarang parkir bagi kendaraan, petugas tidak serta merta langsung menggembok dan menempel kendaraan warga yang melanggar tetapi ditunggu sekitar 15 menit dan dipanggil melalui pengeras suara.

“Wisatawan atau pelanggar biasanya selalu berkilah dengan alasan tidak melihat rambu larangan parkir atau tidak mendengar imbauan petugas dari pengeras suara, tindakan diambil sesuai dengan Perda nomor tiga 2015 pasal 10 tentang larangan parkir di tempat yang dilarang,” kata dia.

Oknum ASN dengan inisial MA beralamat di Lolong Belanti, Padang Utara itu akhirnya bersedia mengurus kesalahannya di kantor Satpol PP dan sesuai Perwako nomor satu 2016 membayar sanksi sebesar Rp250 ribu.

Kendaraan lainnya juga terlihat disegel dan digembok petugas hingga pemilik kendaraan yang merupakan seorang perempuan paruh baya terpaksa harus menggunakan ojek mengurus kesalahannya ke kantor Satpol PP.

Selain di lokasi Jam Gadang, petugas juga melakukan penertiban kendaraan parkir sembarangan di Pasar Banto Bukittinggi pada Sabtu pagi.

Kasatpol PP Bukittinggi, Aldiasnur berharap masyarakat dan wisatawan untuk memperhatikan rambu-rambu serta mematuhi imbauan petugas di lapangan demi menjaga ketertiban kota.

“Kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah ditentukan, petugas juga tidak akan langsung melakukan penggembokan jika yang bersangkutan bisa langsung mematuhi imbauan dari pengeras suara,” kata dia. (ant)

Exit mobile version