Persiapan ETLE belum Rampung, Polresta Bukittinggi masih Berlakukan Tilang Manual

Polisi menunjukkan cara kerja perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat masih melakukan penilangan secara manual karena persiapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum rampung secara keseluruhan.

“Penindakan menggunakan ETLE ini berhubungan dengan jaringan internet dan membutuhkan bandwidth yang cukup besar, saat ini dilakukan proses penambahan bandwidth, oleh sebab itu untuk sementara waktu penindakan pelanggaran lalu lintas tetap dengan tilang manual,” kata Kasatlantas Polresta Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat di Bukittinggi, Kamis.

Ia mengatakan penerapan ETLE tidak hanya akan dilaksanakan oleh Polresta Bukittinggi, namun ada empat Polres lain yang juga akan menerapkan hal yang sama.

Menurutnya, pemberlakuan kembali tilang manual di wilayah hukum Polresta Bukittinggi sudah sesuai petunjuk dan arahan dari pimpinan Dirlantas Polda Sumatera Barat. “Untuk perangkat telah tersedia, baik itu back office maupun front office-nya, termasuk smartphone yang akan digunakan oleh petugas di lapangan,” katanya

Ia menegaskan penindakan dengan tilang manual tidak serta merta dilakukan untuk semua jenis pelanggaran lalulintas yang ditemukan petugas.

“Ada beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas, seperti TNKB yang tidak sesuai aturan yang dikeluarkan Polri, tidak menggunakan helm, kemudian pelanggaran penggunaan knalpot bising termasuk pelanggar yang menjadi prioritas lainnya,” katanya.

Menurutnya untuk pelanggaran knalpot bising, kendaraan tersebut akan diamankan terlebih dahulu sebagai barang bukti agar menimbulkan efek jera kepada pelanggar. “Setiap kendaraan yang menggunakan knalpot bising, kepada pemilik kita minta untuk mengganti knalpot bising tersebut, dan kita akan lakukan penyitaan,” ujarnya.

Ia mengatakan, sambil menunggu proses pemenuhan bandwidth ETLE, pemberlakuan tilang manual akan tetap dilakukan sebagai langkah antisipasi terkait pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam oleh sistem. “Kami mengimbau dan mengingatkan kepada pengguna kendaraan, dalam berkendara untuk selalu mematuhi aturan dalam berlalu lintas dan lengkapi dokumen-dokumen yang di wajibkan,” katanya. (rdr/ant)

Exit mobile version