Demi menarik wisatawan dan daya tarik sendiri, pedagang yang berjualan harus mengutamakan kebudayaan, seperti pedagang laki-laki harus menggunakan baju talak balango, celana batik dan pakai deta. Lalu, pedagang yang perempuan harus pakai baju kurung.
Selain itu, semua padagang yang sudah terdata dilengkapi dengan tanda pengenal resmi yang dikelurkan oleh Pemko Bukittinggi.
Semua ciri khas tersebut, kata Wako, adalah untuk membedakan pedagang yang resmi dengan pedagang yang baru. “Jika tidak menggunakan atribut seperti yang ditentukan, maka Satpol PP akan langsung menindak pedagang tersebut,” tegasnya.
Pada sisi lain, papar Erman, kalau pedagang kaki lima khususnya, tidak dipungut bayar atau retribusi sepeser pun dengan catatan harus mematuhi aturan yang ditetapkan.
“Intinya, ikuti aturan, kalau tidak akan ditindak sesuai Perda yang berlaku. Pahami lokasi berjualan, sebab lokasinya adalah tempat yang paling ramai di Bukittinggi. Kalau berjualan dilakukan secara baik, maka omset akan naik. Carilah rezeki yang halal yang datangnya dari Allah. Pedagang harus mendukung program Pemerintah untuk kemajuan Bukittinggi,” ulas Wako.
Selanjutnya, Pemko Bukittinggi juga menyarankan kepada pedagang untuk mengumpulkan biodata, seperti KTP dan KK untuk pembuatan kartu dan paling lambat akhir Januari ini. Sebab, pada awal bulan depan aturan akan segera diberlakukan. (rdr-009)